Header Ads

RPP PJJ PJOK KLS 7 SMSTR 1

RPP PJJ 1 LEMBAR PJOK KLS 7 SMSTR 1

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP) PEMBELAJARAN JARAK JAUH (PJJ)  PJOK  1 LEMBAR UNTUK SMP/MTS DI MASSA COVID 19 TAHUN PELAJARAN 2020/2021

Salam Olahraga,
Kali ini admin newpjok.com ingin berbagi tentang cara penyusunan dan pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran atau disingkat dengan (RPP), RPP merupakan perangkat administrasi guru dalam mempersiapkan kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah baik itu tingkat dasar, menengah dan tingkat atas. Sesuai dengan peraturan Mendikbud nomor  22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah disebutkan bahwa Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih.


Pembuatan  Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) mengacu pada pengembangan silabus yang telah disusun dan disesuaikan dengan Kompetensi Dasar yang akan diraih dan mengacu pada buku teks pelajaran dan buku panduan guru sesuai dengan kurikulum 2013 yang edisi revisi 2017. Setiap guru wajib membuat perangkat (RPP) di satuan pendidikannya masing-masing dengan lengkap dan sistematis sebagai pedoman guru dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM). Pembuatan RRP ini bertujuan  agar kegiatan  pembelajaran dapat berlangsung dan berjalan secara , inspiratif, interaktif, menyenangkan, menantang, dan efisien dalam rangka mengembangkan ketrampilan peserta didik dapat  berpikir tingkat tinggi dan kritis terhadap segala sesuatu hal yang akan mereka pelajari.

Pembuatan RPP dapat dilaksanakan secara mandiri atau  melalui Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) di sekolah/madrasah. Untuk pembutan mandiri sebaiknya dikoordinasi,  dan disupervisi oleh kepala sekolah/ madrasah. Jika Pembuatan RPP yang dilakukan oleh guru melalui MGMP antar sekolah dalam satu kabupaten harus dikoordinasikan dan disupervisi oleh pengawas atau Dinas Pendidikan.

SURAT EDARAN TENTANG DARING
Jika dalam satu daerah terdampak wabah covid-19 maka kegiatan pembelajaran dapat dilakukan melalui daring sesuai dengan surat  edaran pemerintah melalui Mendikbud  Nomor 36962/MPK.A/HK/2020 perihal Pembelajaran secara Daring dan Bekerja dari Rumah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) dan dijelaskan pada ayat empat  yakni khusus untuk daerah/wilayah  yang sudah terdampak Covid-19 dan wilayah tersebut menerapkan PSBB maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1. Memberlakukan pembelajaran secara daring (dalam jaringan) dari rumah bagi peserta  didik dan mahasiswa;
  2. Pegawai, tenaga pendidik, dan dosen melaksanakan  aktivitas bekerja, mengajar, atau memberi materi kuliah dari rumah (Bekerja Dari Rumah/ BDR) melalui video conference, digital document, dan sarana daring lainnya;
  3. Pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) tidak berpengaruh terhadap tingkat kehadiran (dipandang sama seperti bekerja di kantor, sekolah, atau perguruan tinggi), tidak mengurangi kinerja, dan tidak mempengaruhi tunjangan kinerja.
  4. Apabila harus datang ke kantor/kampus/sekolah sebaiknya tidak menggunakan sarana kendaraan (umum) yang bersifat massal atau dengan kata lain menggunakan kendaraan pribadi jika mempunyai.

Kegiatan Pembelajaran melalui daring biasanya sangat mudah dan  efektif dilaksanakan oleh mata pelajaran lain yang tidak mempunyai aspek psikomotor, lain halnya dengan mata pelajaran Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (PJOK) yang sangat  dominan menggunakan aspek psikomotor ( Keterampilan gerak.) yang di miliki oleh para peserta didik, walaupun kegiatan fisik yang mengharuskan adanya aspek Psikomotor dapat di rekam melalui media atau gadget yang tidak semua siswa mempunyainya.

Para Guru di persilahkan memanfaatkan media sosial untuk melaksanakan  pembelajaran  dan disesuaikan  dengan kondisi belajar dari rumah dengan kelas online atau offline dengan menggunakan beberapa perangkat atau aplikasi yang ada di Gadget. 
Perangkat yang bisa digunakan antara lain : 
  1. WhatsApp Group
  2. Email
  3. Video Conference
  4. Google Classroom/ Form
  5. Zoom
  6. dan media Youtube

MATERI AJAR PER-SEMESTER SESUAI DENGAN JAM PELAJARAN

Materi ajar per semester untuk mata pelajaran PJOK dengan jumlah jam 3 JP per minggu dalam satu tahun atau selama 36 minggu s.d 42 minggu efektif dan dibagi dalam 2 semester. Berikut dibawah ini pembagian materi ajar dalam satu tahun :

Materi ajar per tahun mata pelajaran PJOK kelas 7

RPP PJOK PJJ 1 LEMBAR KELAS 7 SEMESTER 1 TAHUN AJARAN 2020/2021

Di bawah ini adalah contoh rumusan format RPP PJOK 1 Lembar SMP kelas 7 semester I per pasang IPK yang di dalamnya telah memuat tujuan pembelajaran, langkah pembelajaran, dan penilaian pembelajaran atau asesment.


Contoh RPP PJJ PJOK kls 7 smstr 1


Mudah-mudahan postingan yang admin newpjok.com buat dapat membantu bapak/ibu guru dalam membuat dan merumuskan RPP PJJ 1 lembar PJOK kelas 7. Jika website ini bermanfaat dan membantu bapak/ibu guru sekalian, silahkan bagikan website ini ke teman-teman sejawat atau MGMP di tempat bapak/ ibu bekerja. Silahkan berkomentar jika ada pertanyaan dan lain halnya agar website ini dapat berkembang dan menjadi lebih baik dari hari ke hari.


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.