RPP PJJ PJOK KLS 7 SMSTR 1
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP) PEMBELAJARAN JARAK JAUH (PJJ) PJOK 1 LEMBAR UNTUK SMP/MTS DI MASSA COVID 19 TAHUN PELAJARAN 2020/2021
Salam Olahraga,
Kali ini admin newpjok.com ingin berbagi tentang cara
penyusunan dan pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran atau disingkat dengan
(RPP), RPP merupakan perangkat administrasi guru dalam mempersiapkan kegiatan
belajar mengajar (KBM) di sekolah baik itu tingkat dasar, menengah dan tingkat
atas. Sesuai dengan peraturan Mendikbud nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses
Pendidikan Dasar dan Menengah disebutkan bahwa Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
(RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau
lebih.
Pembuatan Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) mengacu pada pengembangan silabus yang telah
disusun dan disesuaikan dengan Kompetensi Dasar yang akan diraih dan mengacu
pada buku teks pelajaran dan buku panduan guru sesuai dengan kurikulum 2013
yang edisi revisi 2017. Setiap guru wajib membuat perangkat (RPP) di satuan
pendidikannya masing-masing dengan lengkap dan sistematis sebagai pedoman guru
dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM). Pembuatan RRP ini bertujuan agar kegiatan pembelajaran dapat berlangsung dan berjalan secara
, inspiratif, interaktif, menyenangkan, menantang, dan efisien dalam rangka
mengembangkan ketrampilan peserta didik dapat berpikir tingkat tinggi dan kritis terhadap
segala sesuatu hal yang akan mereka pelajari.
Pembuatan RPP dapat dilaksanakan secara mandiri atau melalui Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) di
sekolah/madrasah. Untuk pembutan mandiri sebaiknya dikoordinasi, dan disupervisi oleh kepala sekolah/ madrasah. Jika Pembuatan RPP yang dilakukan oleh
guru melalui MGMP antar sekolah dalam satu
kabupaten harus dikoordinasikan
dan disupervisi oleh pengawas atau Dinas Pendidikan.
SURAT EDARAN TENTANG DARING
Jika dalam satu daerah terdampak wabah covid-19 maka kegiatan pembelajaran
dapat dilakukan melalui daring sesuai dengan surat edaran pemerintah
melalui Mendikbud Nomor 36962/MPK.A/HK/2020 perihal Pembelajaran secara
Daring dan Bekerja dari Rumah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus
Disease (COVID-19) dan dijelaskan pada ayat empat yakni khusus untuk daerah/wilayah
yang sudah terdampak Covid-19 dan wilayah tersebut menerapkan PSBB maka berlaku
ketentuan sebagai berikut:
- Memberlakukan pembelajaran secara daring (dalam jaringan) dari rumah
bagi peserta didik dan mahasiswa;
- Pegawai, tenaga pendidik, dan dosen melaksanakan aktivitas
bekerja, mengajar, atau memberi materi kuliah dari rumah (Bekerja Dari
Rumah/ BDR) melalui video conference, digital document, dan sarana daring
lainnya;
- Pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) atau Pembelajaran Jarak Jauh
(PJJ) tidak berpengaruh terhadap tingkat kehadiran (dipandang sama seperti
bekerja di kantor, sekolah, atau perguruan tinggi), tidak mengurangi
kinerja, dan tidak mempengaruhi tunjangan kinerja.
- Apabila harus datang ke kantor/kampus/sekolah sebaiknya tidak
menggunakan sarana kendaraan (umum) yang bersifat massal atau dengan kata
lain menggunakan kendaraan pribadi jika mempunyai.
Kegiatan Pembelajaran melalui daring biasanya sangat mudah dan
efektif dilaksanakan oleh mata pelajaran lain yang tidak mempunyai aspek
psikomotor, lain halnya dengan mata pelajaran Pendidikan Jasmani Olahraga dan
Kesehatan (PJOK) yang sangat dominan
menggunakan aspek psikomotor ( Keterampilan gerak.) yang di miliki oleh para
peserta didik, walaupun kegiatan fisik yang mengharuskan adanya aspek
Psikomotor dapat di rekam melalui media atau gadget yang tidak semua siswa
mempunyainya.
Para Guru di persilahkan memanfaatkan media sosial untuk melaksanakan pembelajaran dan disesuaikan
dengan kondisi belajar dari rumah dengan kelas online atau offline dengan
menggunakan beberapa perangkat atau aplikasi yang ada di Gadget.
Perangkat yang bisa digunakan antara lain :
- WhatsApp Group
- Email
- Video Conference
- Google Classroom/ Form
- Zoom
- dan media Youtube
MATERI AJAR PER-SEMESTER SESUAI DENGAN JAM PELAJARAN
Materi ajar
per semester untuk mata pelajaran PJOK dengan jumlah jam 3 JP per minggu dalam
satu tahun atau selama 36 minggu s.d 42 minggu efektif dan dibagi dalam 2
semester. Berikut dibawah ini pembagian materi ajar dalam satu tahun :
RPP PJOK PJJ 1 LEMBAR KELAS 7 SEMESTER 1 TAHUN AJARAN 2020/2021
Di bawah ini adalah contoh
rumusan format RPP PJOK 1 Lembar SMP kelas 7 semester I per
pasang IPK yang di dalamnya telah memuat tujuan pembelajaran, langkah
pembelajaran, dan penilaian pembelajaran atau asesment.
Mudah-mudahan postingan yang admin newpjok.com buat dapat membantu bapak/ibu guru dalam membuat dan merumuskan RPP PJJ 1 lembar PJOK kelas 7. Jika website ini bermanfaat dan membantu bapak/ibu guru sekalian, silahkan bagikan website ini ke teman-teman sejawat atau MGMP di tempat bapak/ ibu bekerja. Silahkan berkomentar jika ada pertanyaan dan lain halnya agar website ini dapat berkembang dan menjadi lebih baik dari hari ke hari.
Post a Comment