PEDOMAN PENYELENGGARAAN SEKOLAH PADA MASA PANDEMI COVID-19
PEDOMAN PENYELENGGARAAN
PENDIDIKAN
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
(SMP) DI BELITUNG TIMUR
PADA MASA PANDEMI COVID-19
A. Ketentuan Umum
- Memperhatikan dan mengutamakan keselamatan Peserta Didik dan Tenaga Kependidikan.
- Penyelengaraan Pendidikan SMP/MTs pada Tahun Pelajaran 2020/2021 dimulai pada tanggal 3 Agustus 2020 atau sesuai kalender pendidikan yang telah di tetapkan.
- Selama masa pandemi COVID-19 belum berakhir, proses pembelajaran dilakukan secara daring atau belajar di rumah
- Dinas Pendidikan hendaknya memantau, mengevaluasi secara intensif keberlangsungan SMP/MTs selama pandemi Covid-19 belum berakhir sampai kondisi normal.
- Sekolah membangun komunikasi dan bekerjasama dengan orang tua terkait jadwal, pengerjaan tugas, termasuk monitoring dan evaluasi aspek afektif dan psikomotorik peserta didik.
B. Petunjuk
Teknis Belajar dari Rumah
1. Peran Guru dalam Pembelajaran Belajar dari
Rumah
a.
Melibatkan
peserta didik untuk terus belajar baik secara mandiri dan terbimbing.
b. Menyesuaikan
dengan karateristik peserta didik dan infrastruktur wilayah serta kondisi
perekonomian peserta didik;
c. Menentukan
materi esensial belajar di rumah untuk pembelajaran jarak jauh dengan variasi
kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan minat dan kondisi masing-masing,
termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/fsilitas belajar di rumah tanpa
dibebani capaian ketuntasan kurikulum;
d.
Mengindentifikasi
karakteristik mata pelajaran yang akan diajarkan;
e.
Mendesain
dan mensosialisasikan feedback
pembelajaran kepada orang tua dan peserta didik;
f.
Menerapkan
pembelajaran yang kreatif, kolaboratif dan komunikatif;
g. Berkoordinasi
secara intensif dengan kepala sekolah dalam menyelaraskan konten yang tepat dan
memastikan guru mendapatkan update
terkini terkait kebijakan kurikulum lainnya;
h. Senantiasa
menunjukkan sikap optimisme dan gembira agar semangat dan kepercayaan diri
peserta didik tumbuh serta tidak terbebani dengan rasa takut yang berlebihan.
2. Peran Peserta Didik dalam Belajar di Rumah
a. Menyiapkan diri dan sumber
belajar yang dibutuhkan;
b. Mengkomunikasikan kesulitan
belajar yang dihadapi kepada guru dan orang tua;
c. Melaksanakan belajar di
rumah dengan rasa senang dan gembira.
3. Peran Orang Tua/wali Peserta Didik dalam
Pembelajaran Belajar Dari Rumah
a. Menjalin
komunikasi dengan guru mengenai desain pembelajaran yang akan digunakan;
b. Menyediakan
sumber fasilitas belajar yang dibutuhkan peserta didik dalam pembelajaran;
c.
Membantu
peserta didik dalam pembelajaran;
d.
Memonitoring
pelaksanakan Belajar di Rumah.
4. Konten
Pembelajaran Belajar Dari Rumah
a. Pelaksanaan
Pembelajaran dilakukan dengan mengacu pada Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi
Dasar (KD) yang tertuang pada kurikulum di sekolah saat kondisi normal;
b. Penilaian
pembelajaran mengacu pada standar kreteria minimal yang digunakan sekolah untuk
menilai ketuntasan belajar peserta didik;
c. Kompetensi
Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) disesuaikan dengan karakteristik kecerdasan
intelektual dan emosional peserta didik;
d. Kompetensi
Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) disesuaikan dengan karakteristik wilayah
dan kondisi ekonomi keluarga serta infrasturktur yang tersedia;
e. Kompetensi
Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) disesuaikan dengan hasil diskusi Musyawarah
Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kepala Sekolah (KS) dan Pengawas Sekolah
f.
Pelaksanaan
kegiatan
pembelajaran
teori dan praktik, perlu disesuaikan dengan mengacu pada arahan Musyawarah Guru
Mata Pelajaran (MGMP), Kepala Sekolah dan Pengawas.
g. Standar
Kreteria Minimal (SKM) yang digunakan sekolah untuk menilai ketuntasan belajar
peserta didik, perlu disesuaikan dengan mengacu pada arahan Musyawarah (MGMP), Kepala Sekolah (KS) dan Pengawas
Sekolah.
5. Desain Pembelajaran
a)
Pembelajaran
Daring
1)
Sumber
belajar menggunakan jaringan intenet
2)
Pembelajaran
dilakukan dengan media berbasis internet seperti Whatsap, Google classrom, google Meeting, wbwex, Zoom serta media
belajar lainnya.
b)
Pembelajaran
Luring
A.
Sumber
belajar tersedia dari lingkungan sekitar, televisi dan Radio
B.
Pembelajaran
dilakukan dengan media buku paket, modul, lembar kerja siswa (LKS) serta sumber
belajar lainnya.
C. Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Pendidikan di Sekolah Aman dari COVID-19
1. Persyaratan
Umum untuk Sekolah yang akan di buka
a) Memasuki
masa transisi darurat tanpa adanya vaksin, sekolah dipersyaratkan :
1)
Mengikuti
protokol pembataan jarak minimal 2 meter dan menggunakan Alat Pelindung Diri
(APD) sesuai dengan kebutuhan dan fungsi;
2) Sekolah
akan
di ijinkan buka kembali bila sejumlah
tes di daerah atau kawasan dimana sekolah itu berada dan memenuhi prasyarat
epidemiologi untuk menjadi tren kurva yang menurun untuk kasus positif COVID-19 sampai batas aman dengan
kapasitas layanan Rumah Sakit di daerah tersebut;
3) Sekolah
berada pada kawasan terjangkau dengan akses rumah sakit atau fasilitas
kesehatan di daerah tersebut.
4)
Sekolah
memiliki ijin dari Gugus Tugas
Pemerintah setempat;
5) Sekolah
memiliki database warga sekolah, alamat
tempat tinggal, nomor kontak (Nomor HP yang dapat di hubungi), status kesehatan
terkini;
6)
Sekolah
wajib membentuk tim COVID-19;
7) Mengatur
jumlah peserta didik yang akan datang ke sekolah agar dapat mengatur jarak
antara peserta didik. contohnya
separuh masuk hari ini dan separuh lagi hari berikutnya atau diatur dengan jam pagi dan siang.
8)
Setiap
peserta didik membawa bekal makanan/minuman, peralatan makan dan minum sendiri,
dan menikmati bekal makanan di ruang kelas masing-masing.
9)
Kantin
sekolah tidak diperkenankan untuk dibuka selama pandemi COVID-19
10)
Menyesuaikan
jumlah jam pelajaran untuk memberikan ruang waktu bagi upaya protokol kesehatan
dan penjelasan tugas-tugas mandiri yang akan dikerjakan peserta didik di rumah.
b) Persyaratan
Minimal Penyediaan Infrastruktur Sekolah
1) Sekolah
wajib menyediakan masker, wastaple dan atau kran untuk cuci tangan yang
dilengkapi dengan sabun, air bersih yang mengalir dengan jumlah yang memadai,
disesuaikan dengan jumlah warga sekolah pada tempat-tempat terbuka dengan jarak
antar wastafel cuci tangan minimal 2 meter;
2) Apabila
wastafel cuci tangan tersedia namun terbatas, sekolah wajib menyediakan
handsanitizer atau pembersih tangan berbasis alkohol (ABHS) yang mengandung
setidaknya 60% unsur alkohol, yang diletakkan di tempat-tempat yang mudah
terlihat, di setiap pintu ruangan sekolah, di depan kamar mandi dan fasilitas
terbuka sekolah;
3)
Sekolah
wajib memasang poster dan spanduk besar di beberapa di tempat strategis
berkaitan dengan tindakan preventif untuk pencegahan COVID-19, terutama anjuran
untuk sering mencuci tangan selama minimal 20 detik menggunakan sabun dan air
mengalir sesering mungkin.
4)
Sekolah
wajib menyampaikan protokol kesehatan pencegahan virus melalui pengumuman
publik secara berulang kali di seluruh kelas sebelum pembelajaran dimulai.
5)
Sekolah
wajib menyediakan sarana untuk pembersihan dengan disinfektan pada ruangan
kelas dan permukaan obyek pembelajaran dan fasilitas sekolah yang sering
tersentuh oleh warga sekolah (meja, bangku, pagar, pegangan pintu, fasilitas
publik, kamar mandi dan lain sebagainya) dengan menggunakan produk disinfektan
yang diijinkan dan terstandar.
6)
Sekolah
wajib menyiapkan prosedur dan fasilitas ruang antar jemput di depan sekolah
dengan menerapkan protokol kesehatan, menjaga jarak, dan menghindari adanya
kerumunan penjemputan peserta didik di depan sekolah.
7)
Sekolah
wajib menyediakan ruang kelas untuk pembelajaran yang memadai dengan kapasitas
ruangan sedemikian sehingga jarak antarbangku di kelas minimal 2 (dua) meter
dan setiap bangku hanya diduduki oleh satu peserta didik. Jika dalam hal ini
sekolah tidak memiliki ruangan dengan kapasitas yang memadai, maka perlu
dilakukan pembatasan jumlah peserta didik yang masuk ke ruang belajar dan
dilakukan pengaturan (manajemen) penjadwalan pembelajaran. Jika dimungkinkan,
dapat dibangun transparent plastic shield pada setiap meja-bangku peserta
didik.
8)
Sekolah
wajib menyediakan tempat sebagai fasilitas pengecekan suhu tubuh dan tempat
menunggu peserta didik sebelum masuk ke kelasnya masing-masing dengan tertib,
menjaga jarak antarpeserta didik masing-masing 2 (dua) meter dan tidak
berkerumun.
9)
Sekolah
wajib menyediakan fasilitas ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) yang higienis
dan dilengkapi sarana obat-obatan, P3K dan fasilitas tanggap darurat untuk
COVID-19.
10)
Selama
pandemi COVID-19, sekolah tidak membuka kantin sekolah, baik yang
diselenggarakan oleh sekolah maupun pihak luar, termasuk membatasi peserta
didik untuk membeli makanan dari luar sekolah.
11)
Sekolah
menyediakan lembar monitoring kesehatan peserta didik yang diisi oleh wali
kelas atau guru setiap hari, ketika peserta didik masuk maupun pulang sekolah.
Lembar monitoring akan disiapkan oleh sekolah yang berisi hasil cek suhu dan
pengamatan kondisi peserta didik terhadap gejala-gejala flu.
12)
Sekolah
menyediakan fasilitas dan protokol tanggap darurat terhadap COVID-19 sebagai
langkah mitigasi penularan :
a)
Jika
ada peserta didik yang dijumpai memiliki gejala COVID-19 dalam lingkungan
sekolah, pengelola sekolah harus segera menghubungi orangtua/wali dan gugus
tugas setempat, untuk dipulangkan ke rumah/tempat tinggalnya dan disarankan
untuk mengikuti protokol isolasi di rumah; atau menghubungi puskesmas dan
fasilitas kesehatan terdekat agar segera memperoleh penanganan atau tindakan
medis.
b)
Jika
peserta didik harus menunggu di sekolah, maka pengelola sekolah harus
menyediakan sebuah ruangan untuk isolasi sementara dengan ruangan tertutup,
memiliki ventilasi memadai (jendela terbuka) dan dalam pengawasan pengelola
sekolah atau gugus tugas sekolah (jika diperlukan). Jika tidak dimungkinkan
adanya ruang isolasi maka peserta didik dipindahkan ke ruang sekolah terbuka
dengan jarak minimal 2 (dua) meter dari orang lain.
13)
Sekolah
menyediakan kamar mandi/toilet terpisah untuk fasilitas peserta didik dengan
gejala COVID-19.
14)
Sekolah
wajib menyediakan tempat pembuangan sampah tertutup, protokol pengelolaan
sampah dan petugas pembersihan yang dilengkapi APD untuk melakukan pembersihan
sampah dan disinfektan.
15)
Sekolah
memberi bantuan berupa staf, tenaga, petunjuk untuk peserta didik yang
kesulitan membersihkan tangan secara mandiri.
16)
Sekolah
dapat mengembangkan fasilitas pembelajaran yang mendorong peserta didiknya
untuk belajar dan mempraktikkan kebiasaan protokol kesehatan pencegahan
COVID-19 ini melalui permainan, lagu dan senantiasa dilakukan pengulangan untuk
pembiasaan (menciptakan budaya baru).
17)
Sekolah
perlu memastikan bahwa tempat sampah selalu dibersihkan dan dikosongkan
sepanjang hari jika memungkinkan.
18)
Sekolah
memastikan semua ruang memiliki ventilasi baik diusahakan menggunakan ventilasi
alami (jendela) atau ventilasi dengan pintu penyangga terbuka.
19)
Sekolah
dapat memanfaatkan ruangan di luar (outodoor)
di kawasan sekolah untuk proses pembelajaran di luar ruangan, karena hal ini
dapat membatasi penularan dan lebih mudah untuk pengaturan jarak aman.
20)
Sekolah
menggunakan sarana prasarana yang bersih dan higienis dengan menyemprotkan
disinfektan sesering mungkin.
21)
Sekolah
membatasi penggunaan sumber belajar secara bersamaan/shared resources (buku paket, media pembelajaran berkelompok).
c) SOP
Berangkat dari rumah ke sekolah sampai pulang
1)
Memiliki
Surat Keterangan Sehat secara berkala bagi guru/tenaga kependidikan/peserta
didik.
2)
Ketika
berangkat ke sekolah, peserta didik wajib menggunakan masker dan diantar oleh
orangtua/wali yang tinggal satu rumah.
3)
Jika
peserta didik naik kendaraan sendiri/pribadi dari tempat tinggal (rumah), tidak
diperbolehkan berboncengan kecuali dengan keluarga yang tinggal satu rumah.
4)
Peserta
didik tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan umum termasuk angkutan (ojek) online.
5)
Jika
sekolah memfasilitasi antar jemput peserta didik, wajib memenuhi protokol
kesehatan meliputi :
a)
Mobil
senantiasa dilakukan dekontaminasi setiap hari.
b)
Tempat
duduk harus berjarak.
c)
Menyediakan
fasilitas pelindung diri masker.
d)
Memastikan
peserta didik yang dijemput telah mencuci tangan atau minimal memakai hand sanitizer.
d) Ketika
tiba di Sekolah, peserta didik wajib :
1)
Turun
atau berhenti pada tempat pemberhentian pengantar yang telah diatur sekolah,
dengan jarak aman dan tetap memperhatikan keselamatan serta pengaturan arus
lalu lintas penjemput/pengantar.
2)
Peserta
didik wajib mencuci tangan pada wastafel/kran air yang disediakan Sekolah
memakai sabun dengan air mengalir, dengan tetap menjaga jarak aman minimal 2
(dua) meter dan tidak berkerumun.
3)
Peserta
didik wajib berbaris dan mengambil antrian untuk pengecekan suhu tubuh dengan
tetap menjaga jarak aman minimal 2 (dua) meter dan tidak berkerumun.
4)
Peserta
didik harus langsung masuk kelas dengan tetap menjaga jarak aman minimal 1,5
meter, tidak berkerumun, duduk dan diam menunggu proses pembelajaran dimulai.
5)
Proses
pembelajaran diatur sedemikian sehingga maksimal 4 jam pelajaran tanpa jam
istirahat dan peserta didik wajib langsung pulang dengan mekanisme yang sama,
untuk menjaga jarak aman 2 (dua) meter, tidak berkerumun dan mencuci tangan
sebelum pulang.
6) Ketika
proses pembelajaran, guru dan peserta didik wajib menggunakan pelindung wajah,
minimal masker wajah yang menutup hidung dan mulut.
7) Guru
dan peserta didik tidak diperbolehkan pindah kelas selama KBM berlangsung.
8)
Peserta
didik tidak diperbolehkan tukar menukar masker.
9) Peserta
didik dilarang untuk sering menyentuh wajah (mata, mulut, dan hidung)
10)
Prosedur pulang,
dilakukan protokol yang sama seperti penjemputan dengan menjaga jarak aman,
menghindari kerumunan dan budayakan budaya antri dengan berbaris teratur satu per satu dengan atur jarak
tertentu menuju
ke tempat penjemputan. Sesampai di rumah, semua siswa wajib untuk langsung mandi dan mengganti pakaian sekolah.
e) Tim
Gugus Tugas Sekolah
1)
Memastikan
SOP Sekolah aman COVID-19 dijalankan dengan baik.
2) Memastikan
mengisi ceklist kesiapan Sekolah, melakukan penilaian dan pengecekan kondisi
sarana prasarana, kesiapan materi dan protokol dengan baik.
3)
Memastikan
lembar monitoring kesehatan warga sekolah senantiasa diisi dan dilakukan
pengawasan.
4) Melakukan
pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan dan melakukan upaya kampanye hidup
bersih dan sehat.
5) Memastikan
fasilitas sekolah dalam keadaan bersih dan sehat dengan disinfektan sebelum dan
sesudah pembelajaran.
6)
Menyediakan
sarana prasarana pendukung pencegahan penularan COVID-19.
7)
Apabila
ditemukan warga sekolah dengan gejala influenza dan suhu badan 38° C ke atas, tim
gugus tugas merekomendasikan untuk yang bersangkutan tidak masuk sekolah dan
dipulangkan.
8)
Apabila
ditemukan kasus reaktif atas hasil Rapid
Test maka memastikan hasil penanganan tindak lanjut dengan gugus tugas
daerah dan layanan kesehatan yang ditunjuk.
9) Apabila
ditemukan kasus positif COVID-19 di sekolah, yang berhubungan langsung dengan
terdampak untuk segera mendapat penanganan lebih lanjut.
10)
Memastikan
kualitas hand sanitizer dan bahan
disinfektan yang sesuai standar.
11)
Tim
gugus tugas sekolah wajib berkoordinasi dengan gugus tugas daerah maupun pusat
layanan kesehatan setempat.
Post a Comment